Aturan Pembangunan Septic Tank yang Benar

Septic tank merupakan sebuah tempat yang berfungsi sebagai penampungan akhir ketika Anda membuang hajat di toilet. Kotoran-kotoran yang dikeluarkan dari dalam perut pada akhirnya akan masuk ke septic tank.

Setiap rumah wajib hukumnya memiliki septic tank. Jangan sampai kotoran yang kita buang saat Buang Air Besar maupun Buang Air Kecil tidak terbuang ke tempat yang salah.

Setidaknya harus ada penampungannya dulu sebelum disedot kembali lalu dibuang ke tempat khusus. Septic tank tidak hanya ada di rumah saja, setiap tempat yang memiliki toilet sebaiknya menyediakan atau membangun septic tank juga.

 

Aturan Pembangunan Septic Tank

aturan buat septic tank

Dan dalam pembangunan atau pembuatan septic tank ada hal yang harus diketahui oleh Anda dan terutama para tukang. Ada aturan-aturan yang harus diikuti baik secara hukum maupun sosial, dengan tujuan supaya septic tank yang nantinya dibangun sesuai standard dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Jadi berikut ini berbagai aturan pembangunan septic tank yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan sumber-sumber lainnya :

 

Standar Kesehatan Bangunan Jamban

Bangunan jamban diharuskan memenuhi standar kesehatan yang terbagi atas bangunan atas jamban, bangunan tengah jamban, dan bangunan bawah jamban. Berikut ini masing-masing standar kesehatan di setiap bagiannya.

Bagian atas jamban : bangunan harus melindungi pemakai dari gangguan cuaca dan gangguan lainnya. Sehingga dapat mencegah bakteri dan kuman menyebar dengan cepat.

Bagian tengah jamban : lubang tempat pembuangan kotoran harus memiliki saniter serta dilengkapi dengan kontruksi  leher angsa atau jika konstruksinya sederhana bisa tanpa kontruksi leher angsa, tapi harus diberi tutup. Sementara itu bagian lantai jamban harus terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mempunyai saluran untuk pembuangan air bekas ke Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL).

Bagian bawah jamban : pada bagian ini menjadi tempat penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja sehingga harus bisa mencegah pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Standa Ukuran Septic Tank

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah septic tank yang dibangun harus berukuran pas sesuai dengan SNI. Adapun ukuran tangki septic tank berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 yaitu sebagai berikut :

Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 hingga 3:1.

Lebar septic tank setidak-tidaknya 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter.

Volume septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai.

 

Demikian penjelasan seputar aturan pembangunan septic tank yang harus Anda ketahui. Jika tidak ingin repot-repot bisa langsung menggunakan jasa dari Eco Mandiri untuk pembuatan septic tanknya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Call Now ButtonTelp : 081-332539707